KPK Menyoroti Dana Hibah Kota Demak dan Kendal


KPK Menyoroti Dana Hibah Kota Demak dan Kendal - Guna mewujudkan pencegahan korupsi dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja bersama dengan Tubuh Pemeriksa Keuangan (BPKP) Pusat serta BPKP Perwakilan di Provinsi Jawa Tengah mengadakan semiloka pencegahan tindakn korupsi. Semiloka ini berkenaan usaha penambahan akuntabilitas service umum, pengelolaan APBD serta bidang strategis di Provinsi Jawa Tengah. 


Acara yang di gelar di Gedung Ghradika Bhakti Pradja Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah ini di hadiri oleh Pimpinan KPK, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Direktur Pengawasan Tubuh Usaha Perminyakan serta Gas Bumi BPKP Yus Muharam serta Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah Bambang Wahyudi B. 

Beberapa persoalan berdasar pada hasil penilaian koordinasi serta supervisi pencegahan (Korsupgah) korupsi di Jawa Tengah th. 2014 mencakup bagian pengelolaan pajak, dana hibah serta pertolongan sosial (bansos) serta APBD. Ada dua kabupaten yang menonjol di Jawa Tengah yakni Kabupaten Demak serta Kabupaten Kendal berkenaan sebagian masalah yang berpeluang berlangsung tindak pidana korupsi. 

Di Kabupaten Demak, diketemukan masalah pajak mencakup pengelolaan pajak restoran yg tidak maksimal lantaran dikelola Dinas Pariwisata serta Kebudayaan yang tidak cocok fungsinya. Di daerah ini, pemberian nilai Perolehan Object Pajak Tak Terkena Pajak (NPOPTKP) tak sesuai sama ketentuan berlaku. Sedang temuan di Kabupaten Kendal, ragu administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak reklame belum diaplikasikan. 

Lalu masalah masalah dana hibah serta bansos, di Kabupaten Demak, ada 501 instansi penerima dana hibah sejumlah kian lebih Rp 30 miliar yang belum mengemukakan pertanggungjawabannya. Pada th. 2013-2014, ada instansi penerima hibah yang memperoleh alokasi dana kian lebih satu paket. 

Sedang di Kabupaten Kendal, penganggaran dana hibah belum mencantumkan daftar nama, alamat penerima serta besaran hibah. Di Kabupaten ini dapat ada pemberian bansos berbentuk duit yg tidak sesuai sama ketentuan yang berlaku. Diluar itu rasio biaya berbelanja modal pada keseluruhan biaya berbelanja masih tetap rendah. 

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkap aktivitas Korsupgah ini didasari kewenangan KPK yaitu koordinasi, supervisi serta monitoring aktivitas pemerintah baik di tingkat pusat ataupun daerah. 

Busyro memberikan, ini mesti jadi perhatian serius pemerintah baik di pusat ataupun di daerah. Karena, semangat serta paradigma pembangunan nasional harusnya mengacu pada Pembukaan UUD 1945 yang perlu berpihak pada rakyat. " Yang berdaulat itu rakyat. Pembangunan itu mesti mengutamakan rakyat juga sebagai penerima faedah segera, " tuturnya. 

Priharsa Nugraha Biro Humas KPK menyebutkan pada semiloka ini, di uraikan tindak lanjut gagasan tindakan hasil aktivitas Korsupgah th. 2013 serta hasil penilaian pada pergantian APBD pada bidang ketahanan pangan, pertambangan serta bidang pendapatan di Jawa Tengah pada th. 2014. 

Priharsa memberikan, terkecuali di Jawa Tengah, rangkaian aktivitas Korsupgah ini dapat dikerjakan di sebagian provinsi di Indonesia. Pelajari serta perbaikan selalu dikerjakan dengan harapan bisa menghindar terjadinya tindak pidana korupsi serta turunkan potensi korupsi dan tingkatkan akuntabilitas, transparansi, efisiensi serta efektivitas, dan partisipasi orang-orang pada ketiga bidang itu. 

KPK jg mengharapkan aktivitas ini dapat berperan dengan cara penting pada penambahan kesejahteraan seluruh Masyarakat.
sumber merdeka.com

Belum ada Komentar untuk "KPK Menyoroti Dana Hibah Kota Demak dan Kendal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Bawah Artikel