Pelaku Pembunuhan Ketiga Warga Gabus Pati Terancam Hukuman Mati
Pati - Penyebab dari kasus pembunuhan 3 orang sekaligus yakni sepasang suami istri, Sukarman dan Suparti warga Desa Penanggungan 1/1 Dukuh Pangonan Kecamatan Gabus, dan seorang tamunya Sugiyanto, warga Desa Keben Kecamatan Tambakromo Pati kini sudah menemui titik terang. Berdasarkan keterangan dari pihak Reskrim Polres Pati kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana.
Tiga orang yang dijadikan tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut merupakan bukan warga kabupaten Pati. Ketiga tersangka kasus pembunuhan ketiga warga dusun pangonan Ds Penenggungan Gabus Pati tesebut yakni
1. Eko Sutaryo Warga Ds. Putat Sari Kecamatan Grobogan
2. Sumarno Warga Todanan Blora
3. Sadikun Warga Desa Bandungsari Kecamatan Wirosari Grobogan.
Berdasarkan reka ulang yang dilakukan dari pihak Polres Pati di halman belakang Polres kemarin (13/4) dapat disimpulkan kalau motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi atas dasar utang piutang. Para melaku mengaku dapat mengandakan Uang sehingga korban percaya dan menyetor uang sebanyak 65 Juta ke pelaku. Dengan akal-akalan untuk mempercepat proses penggandaan uang ketiga korban dibujuk untuk minum air yang dicampur racun di dalam botol kemasan.
Dengan Kasus ini ketiga tersangka ini terancam dengan hukuman Mati karena melanggar pasal 340 KUHP dan 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangakan untuk barang bukti Pihak Resort Pati sudah mengamankan Mobil Kijang, Motor V-Ixion, Sejumlah keris, dan sisa racun dalam botol kemasan.
Suber Pati News
Tiga orang yang dijadikan tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut merupakan bukan warga kabupaten Pati. Ketiga tersangka kasus pembunuhan ketiga warga dusun pangonan Ds Penenggungan Gabus Pati tesebut yakni
1. Eko Sutaryo Warga Ds. Putat Sari Kecamatan Grobogan
2. Sumarno Warga Todanan Blora
3. Sadikun Warga Desa Bandungsari Kecamatan Wirosari Grobogan.
Berdasarkan reka ulang yang dilakukan dari pihak Polres Pati di halman belakang Polres kemarin (13/4) dapat disimpulkan kalau motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi atas dasar utang piutang. Para melaku mengaku dapat mengandakan Uang sehingga korban percaya dan menyetor uang sebanyak 65 Juta ke pelaku. Dengan akal-akalan untuk mempercepat proses penggandaan uang ketiga korban dibujuk untuk minum air yang dicampur racun di dalam botol kemasan.
Dengan Kasus ini ketiga tersangka ini terancam dengan hukuman Mati karena melanggar pasal 340 KUHP dan 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangakan untuk barang bukti Pihak Resort Pati sudah mengamankan Mobil Kijang, Motor V-Ixion, Sejumlah keris, dan sisa racun dalam botol kemasan.
Suber Pati News
Belum ada Komentar untuk "Pelaku Pembunuhan Ketiga Warga Gabus Pati Terancam Hukuman Mati"
Posting Komentar