Pengadilan Tinggi DKI Akhirnya Vonis Akil Mochtar Seumur Hidup

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama atas banding yang dikerjakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Putusan itu bikin Akil terus diganjar hukuman penjara seumur hidup.
 " Memperkuat putusan tingkat pertama lantaran dikira telah pas serta benar, " kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta lewat pesan secara singkat pada beberapa wartawan, Selasa (25/11/2014).

Hatta tidak menuturkan kapan putusan banding itu dikerjakan. Dia cuma menyampaikan, sidang banding itu di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Bapatua. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.
 " Kami menghormati sistem hukum serta mengapresiasi putusan itu, " kata Johan.
Dia mengharapkan putusan hakim dapat menyebabkan dampak kapok. Seperti di ketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Akil Mochtar penjara seumur hidup pada Senin (30/6/2014).
Akil dapat dibuktikan bersalah terima hadiah serta lakukan tindak pidana pencucian duit masalah sengketa pilkada di MK. Atas vonis itu, Akil selekasnya menyebutkan banding. Putusan majelis hakim sama juga dengan tuntutan seumur hidup dari jaksa penuntut umum. Walau demikian, Akil tidak harus membayar denda.
Majelis hakim menyebutkan Akil tak harus membayar denda lantaran sudah dijatuhi hukuman optimal. Akil dijerat enam dakwaan lantaran sangkaan terima suap berkenaan dengan sengketa beberapa pilkada seperti di Palembang, Kabupaten Lebak, Lampung Selatan, Pulau Morotai. Akil terjaring operasi tangkap tangan KPK berkenaan dengan sangkaan penyuapan pada Oktober 2013 lantas dirumah dinasnya, Jalan Widya Chandra Jakarta. (Bambang Arifianto)
 Sumber : Pikiran Rakyat, 26 November 2014

Belum ada Komentar untuk "Pengadilan Tinggi DKI Akhirnya Vonis Akil Mochtar Seumur Hidup "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Bawah Artikel