Lampu yang Menyilaukan akan dikenakan Denda Rp 500 Ribu

Lampu yang Menyilaukan akan dikenakan Denda Rp 500.000,-.
Seperti yang lansir TMC Polda Metro Jaya, Rabu (28/1/2015) yang tertuang dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 mengenai  Peraturan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 279 yang mengatur: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada pasal 58, didenda paling banyak Rp 500.000,- atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.


Untuk itu bagi anda yang mempunyai mobil maupun sepeda motor dengan lampu tidak standar pabrikan alangkah baiknya agar secepatnya diganti dengan yang standar kalau tidak bersiap siaplah untuk kena tilang denda Rp 500.000,-.

Saat ini memang masih banyak para pengendara motor yang memakai kendaraan dengan kelengkapan yang tidak memenuhi standar. kebanyakan yang sangat mengganggu pengguna lalu lintas lain adalah lampu depan yang teramat silau dan lampu rem belakang yang pada di ganti dengan warna bukan merah, akibatnya cahaya uang dihasilkan dari lampu rem tersebut sangat terang dan ini sangat mengganggu pengguna jalan di belakangnya.

Sebenarnya pabrikan sudah mendesign semua perlengkapan lampu kendaraan sesuai denga fungsi dan manfaatnya. lampu depan dibuat dengan kaca bening agar terang , sedangkan lampu belakang dibuat warna merah agar lebih redup untu menandakan kalau kendaraan melakukan pengereman.
Namun kalau semua itu diganti dengan yang bukan standar, jelas itu akan mempengaruhi fungsi dari perlengkapan tersebut.

Belum ada Komentar untuk "Lampu yang Menyilaukan akan dikenakan Denda Rp 500 Ribu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Bawah Artikel