Sejarah dan Hukum Merayakan Tahun Baru

Tahun baru 2015 sudah lewat beberapa jam yang lalu, banyak pesta untuk menyambut datangnya tahun baru, begitu banyak pula uang atau biaya yang di hamburkan untuk acara tersebut, sebab acara yang meriah pasti menghabiskan banyak biaya.

Munculnya perayaan tahun baru masehi sebenanya mempunyai sejarah, Banyak diantara beberapa orang yang turut merayakan hari itu, namun tidak tahu kapan pertama kali acara itu diselenggarakan serta yang melatarbelakangi kenapa hari perayaan tahun baru dirayakan.

Perayaan Tahun Baru merupakann pesta warisan dari zaman tempo dulu yang dirayakan oleh beberapa orang bangsa Romawi. Mereka (beberapa orang Romawi) mendedikasikan hari yang istimewa ini untuk seseorang dewa yang bernama Janus, The God of Gates, Doors, and Beeginnings.

Janus yaitu seseorang dewa yang mempunyai dua muka, satu muka memandang ke depan serta satunya lagi memandang ke belakang, juga sebagai filosofi Masa depan dan masa lalu, seperti peristiwa perubahan th.. (G Capdeville “Les épithetes cultuels de Janus” inMélanges de l’école française de Rome (Antiquité), hal. 399-400)

Kenyataan ini menyimpulkan bahwa perayaan tahun baru bukan datang dari budaya golongan kaum muslimin. Pesta th. baru masehi, pertama kali dirayakan orang kafir, yang notabene adalah  orang-orang paganis Romawi.

Acara ini selalu dirayakan oleh masyarakat modern saat ini, meskipun mereka tak tahu spirit beribadah  yaitu latar belakang diadakannya acara ini.

Mereka meramaikan hari ini dengan beragam jenis permainan, nikmati indahnya langit dengan semarak sinar kembang api, dsb.

Ikut merayakan tahun baru statusnya sama juga dengan merayakan hari raya orang kafir. Dan ini hukum nya sangat jelas yaitu terlarang. Inilah beberapa alasan kenapa merayakan tahun baru dilarang :

1. Ikut merayakan tahun baru sama juga dengan mengikuti rutinitas mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk mengikuti rutinitas orang buruk, termasuk juga orang kafir. Beliau bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم

"Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut.
(Hadis shahih riwayat Abu Daud)


Abdullah bin Amr bin Ash juga bersabda,

من بنى بأرض المشركين وصنع نيروزهم ومهرجاناتهم وتشبه بهم حتى يموت خسر في يوم القيامة

“Siapa yang tinggal di negeri kafir, ikut merayakan Nairuz dan Mihrajan (hari raya orang majusi), dan meniru kebiasaan mereka, sampai mati maka dia menjadi orang yang rugi pada hari kiamat.”

2. turut mengikuti hari raya mereka termasuk juga bentuk kesetiaan serta memperlihatkan rasa cinta pada mereka. Walau sebenarnya Allah melarang kita untuk jadikan mereka sebagai kekasih serta memperlihatkan cinta kasih pada mereka. Allah berfirman,


يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة وقد كفروا بما جاءكم من الحق …
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (rahasia), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu..
(QS. Al-Mumtahanan: 1)


3.  Hari raya adalah sisi dari agama serta doktrin kepercayaan, bukanlah semata perkara dunia serta hiburan. Saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di kota Madinah, masyarakat kota itu merayakan dua hari raya, Nairuz serta Mihrajan. Beliau pernah bersabda dihadapan masyarakat madinah,


قدمت عليكم ولكم يومان تلعبون فيهما إن الله عز و جل أبدلكم بهما خيرا منهما يوم الفطر ويوم النحر

"Saya mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari raya, yang kalian jadikan sebagai waktu untuk bermain. Padahal Allah telah menggantikan dua hari raya terbaik untuk kalian; idul fitri dan idul adha.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i).


Perayaan Nairuz serta Mihrajan yang dirayakan masyarakat madinah, berisi cuma bermain-main serta makan-makan. Sekalipun tak ada unsur ritual seperti yang dikerjakan orang majusi, sumber asli dua perayaan ini. Tetapi mengingat dua hari itu yaitu perayaan orang kafir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Dan sebagai penggantinya, Allah telah memberikan dua hari raya paling baik : Idul Fitri serta Idul Adha.

Karenanya, ikut bergembira dengan perayaan orang kafir, walau cuma bermain-main, tanpa ada ikuti ritual keagamaannya, termasuk juga perbuatan yang telarang, sebab termasuk juga ikut mensukseskan acara mereka.



4. Allah berfirman menceritakan situasi ‘ibadur rahman (hamba Allah yang pilihan),

و الذين لا يشهدون الزور …

Dan orang-orang yang tidak turut dalam kegiatan az-Zuur…
Beberapa ulama menafsirkan kata ‘az-Zuur’ pada ayat diatas dengan hari raya orang kafir. Berarti berlaku demikian sebaliknya, bila ada orang yang ikut melibatkan dirinya ke dalam hari raya orang-orang kafir itu berart mereka bukanlah orang baik.

sumber: smstauhiid

Belum ada Komentar untuk "Sejarah dan Hukum Merayakan Tahun Baru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Bawah Artikel